Citizen Journalist ID - Jakarta sedang sibuk membongkar demam padel yang terlanjur keburu tinggi. Di tengah maraknya lapangan baru yang tumbuh di sudut-sudut ibu kota, muncul fakta: dari total 397 lapangan padel di Jakarta, 185 di antaranya beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di level kebijakan, situasi ini membuat Pemerintah Provinsi DKI merapatkan barisan, menegaskan bahwa euforia olahraga baru tak bisa berdiri di atas fondasi izin yang rapuh.
Di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyuarakan sikap tegas. Ia menyebut pemerintah saat ini sedang menyisir satu per satu lapangan padel yang tersebar di Jakarta untuk memastikan kelengkapan perizinan, mulai dari PBG hingga izin usaha. Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mencatat 212 bangunan padel telah mengantongi PBG hingga 23 Februari 2026, sementara 185 lainnya masuk kategori tanpa izin. Angka ini memperlihatkan betapa cepatnya bisnis padel tumbuh, sekaligus menyingkap celah kepatuhan di lapangan.
Pesan dari Balai Kota jelas: lapangan padel tanpa PBG tidak lagi akan ditoleransi. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang membandel. Di satu sisi, kebijakan ini menjadi ujian bagi pelaku usaha padel yang selama ini menikmati ramainya penyewa di tengah tren olahraga baru, terutama di kawasan pemukiman padat. Di sisi lain, bagi warga yang selama ini menikmati padel sebagai ruang rekreasi baru, kebijakan penertiban ini berpotensi mengubah lanskap hiburan olahraga di Jakarta dalam waktu singkat.