Pedoman Media Siber ini merupakan panduan etis dan operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola dan kontributor citizen journalist id (termasuk Jurnalis Warga), sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
1. Lingkup Umum
- citizen journalist id adalah media yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik melalui platform internet. Seluruh konten diproduksi dengan menaati peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Data, informasi, dan insight yang dimuat adalah hasil liputan dan laporan Jurnalis Warga (Kontributor) yang diverifikasi oleh tim Redaksi.
- Perubahan Pedoman Media Siber akan diumumkan melalui laman ini.
2. Konten dan Pemberitaan
- Verifikasi Konten: Setiap informasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain, harus melalui proses verifikasi berlapis oleh tim Redaksi dan Verifikasi Data sebelum ditayangkan.
- Keseimbangan dan Kenetralan: Pemberitaan wajib disajikan secara berimbang (tidak memihak). Jika sebuah isu mengandung kritik, hak jawab dari pihak terkait harus diupayakan dan dimuat secara proporsional.
- Koreksi dan Ralat: Koreksi atau ralat harus dilakukan segera setelah kesalahan terbukti. Permintaan koreksi/ralat terkait kekeliruan fakta wajib dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak permintaan diterima.
- Konten Warga: Konten yang berasal dari Jurnalis Warga (Kontributor) tunduk pada Pedoman ini. Redaksi berhak mengedit, mengubah judul, dan menyunting materi tulisan tanpa mengubah substansi dasar laporan yang mengandung fakta.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak meminta Hak Jawab. Hak Jawab wajib dilayani Redaksi citizen journalist id sesuai ketentuan KEJ dan Pedoman Media Siber.
- Mekanisme Pelayanan: Permintaan Hak Jawab atau Hak Koreksi disampaikan melalui email resmi Redaksi, mencantumkan bagian yang dianggap keliru atau merugikan, serta melampirkan fakta pendukung.
- Pemuatan Hak Jawab: Hak Jawab akan dimuat pada bagian yang sama dengan pemberitaan yang dikoreksi, disertai tautan (link) ke berita yang dimuat di Hak Jawab.
4. Perlindungan Profesi dan Data
- Perlindungan Jurnalis Warga: Redaksi wajib melindungi identitas dan privasi Jurnalis Warga yang melaporkan berita, terutama dalam isu-isu sensitif politik atau bisnis, sesuai dengan UU Pers.
- Perlindungan Data Pribadi: Data dan informasi pribadi yang diberikan oleh sumber berita atau pembaca tidak akan dipublikasikan atau diberikan kepada pihak ketiga kecuali untuk kepentingan penegakan hukum atau atas persetujuan pemilik data.
5. Hubungan dengan Iklan dan Bisnis
- Pemisahan Konten: Segala bentuk iklan, advertorial, atau konten berbayar harus secara jelas dipisahkan dari konten berita jurnalistik.
- Transparansi Bisnis: citizen journalist id menolak segala bentuk kerjasama bisnis atau iklan yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan tone konstruktif pemberitaan kami.
Pedoman ini disahkan dan berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2025 dan akan diperbarui sesuai kebutuhan dan regulasi Dewan Pers Republik Indonesia.