“Kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana,” demikian garis besar sikap pembelaan yang disampaikan dalam program tersebut.
Di sisi lain, Kompolnas menyoroti bahwa akses internet kini sudah menjadi kebutuhan mendasar, terutama di wilayah 3T yang masih minim jaringan.
“Kalau ada inisiatif dari masyarakat harusnya dihormati,” ujar Choirul Anam dalam tayangan itu. Ia juga menekankan bahwa pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama.
Kasus ini memperlihatkan dua kepentingan yang saling berhadapan: penegakan aturan perizinan dan kebutuhan warga atas koneksi internet yang layak. Di Mentawai, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal izin, tetapi juga soal bagaimana negara merespons kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil.
