Warga Mentawai Dipidana Gara-Gara Jual Internet Starlink


Citizen Journalist - Di Kepulauan Mentawai, sebuah inisiatif warga untuk membuka akses internet justru berujung ke meja hijau. Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah memanfaatkan layanan Starlink untuk menyalurkan internet kepada masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 22 Oktober 2025, sebelum Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026 dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. 
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini menyisakan kejanggalan. Mereka berpendapat masalah tersebut lebih tepat diselesaikan secara administratif karena berkaitan dengan perizinan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. 

“Kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana,” demikian garis besar sikap pembelaan yang disampaikan dalam program tersebut.

Di sisi lain, Kompolnas menyoroti bahwa akses internet kini sudah menjadi kebutuhan mendasar, terutama di wilayah 3T yang masih minim jaringan. 

“Kalau ada inisiatif dari masyarakat harusnya dihormati,” ujar Choirul Anam dalam tayangan itu. Ia juga menekankan bahwa pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama.

Kasus ini memperlihatkan dua kepentingan yang saling berhadapan: penegakan aturan perizinan dan kebutuhan warga atas koneksi internet yang layak. Di Mentawai, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal izin, tetapi juga soal bagaimana negara merespons kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil.

Lebih baru Lebih lama