Citizen Journalist -- Pemandangan di beberapa sudut jalan protokol Jakarta tampak berbeda hari ini. Papan reklame raksasa yang beberapa hari terakhir memicu perdebatan publik karena tulisan provokatif "Aku Harus Mati" kini mulai menghilang dari cakrawala kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menurunkan baliho-baliho tersebut setelah gelombang keluhan warga memuncak di media sosial.
Visual baliho yang menampilkan latar belakang makhluk biru bermata merah dengan diksi yang ekstrem dinilai banyak pihak melampaui batas kewajaran promosi di ruang publik. Bagi sebagian warga yang melintas, pesan tersebut dianggap memberikan dampak psikologis negatif, terutama bagi anak-anak dan mereka yang sensitif terhadap isu kesehatan mental.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa penertiban ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak biro reklame. Hingga Minggu (5/4), tercatat sudah ada tiga titik yang ditertibkan, meliputi area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, baik yang berbentuk fisik maupun videotron.
"Kami berkoordinasi dengan biro reklamenya untuk segera menurunkan. Sejauh ini ada tiga titik yang sudah ditindaklanjuti," ujar Satriadi saat dikonfirmasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman dan inklusif. Penurunan ini didasari pada aspek kepatutan dan upaya menjaga kenyamanan warga. Pihak pemprov menyatakan akan terus memantau titik-titik lain jika ditemukan materi serupa yang dianggap meresahkan.
Di sisi lain, insiden ini menjadi pengingat bagi industri kreatif dan rumah produksi film mengenai tipisnya batasan antara strategi pemasaran yang "berani" dengan tanggung jawab sosial. Saat sebuah iklan masuk ke ruang terbuka hijau atau jalur transportasi utama, ia bukan lagi sekadar materi promosi, melainkan bagian dari konsumsi visual harian jutaan orang dengan latar belakang yang beragam.
